MENGENAL TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DIINDONESIA (30/11/2021)

 MATERI KELAS VIII SEMESTER 1



Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.


Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesi


Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.


Dalam pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah:


1. Undang-Undang Dasar 1945


UUD 1945 merupakan hukum dasar peraturan perundang-undangan, bersifat mengikat yang berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.


Sesuai amanat dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD. Perubahan telah terjadi sebanyak 4 kali di mana hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.


2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Ketetapan MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh majelis dan setiap warga negara, lembaga masyarakat serta lembaga negara.


3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU


UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Hal itu setara/sederajat dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU yang merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Selain DPR dan presiden, DPD juga bisa mengusulkan UU kepada DPR.


4. Peraturan Pemerintah (PP)


Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. PP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidangnya.


5. Peraturan Presiden (Perpres)


Peraturan Presiden dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.


6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)


Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk kebutuhan daerah.


Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah.


7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)


Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota. Peraturan dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan di tiap-tiap daerah berbeda.


SETELAH MEMBACA MATERI DIATAS, SILAHKAN IKUTI PETUNJUK BERIKUT INI :


Lakukan Absen pada kolom Komentar yang ada dibawah postingan materi ini


Kerjakan tugas secara individu, (UNDUH TUGAS)


Bagi peserta didik yang masih belajar dari rumah (daring) batas kirim tugas adalah hari ini juga pukul 15.00 WIB


Bagi peserta didik yang berada disekolah (Uji coba Tatap Muka) batas kirim tugas adalah hari ini juga pukul 12.00 WIB


Peserta didik yang terlambat mengirimkan tugas akan mendapatkan penguranga nilai


Bagi Peserta didik yang sudah memiliki Blog, silahkan COPAS materi ini, lalu tempelkan pada postingan blog kamu (Linknya kirim ke WA Group)


Bagi peserta didik yang belum memiliki blog, diharapkan membuat blog (versi blogger) dengan cara mencaari literasi sendiri melalui google.


Forum diskusi dan Tanya jawab, dibuka pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (05 NOVEMBER 2021)

ULANGAN HARIAN SATU : MATA PELAJARAN PPKN KELAS 8 BAB 1 SEMESTER 1

PROSES PENYUSUNAN PERPPU (PKN Kelas VIII, Edisi 23 November 2021)